Cara daftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kian dipermudah dengan hadirnya layanan online yang bisa peserta akses lewat ponsel maupun komputer. Meski demikian, Anda perlu memperhatikan beberapa aspek supaya manfaat yang disalurkan sesuai keperluan serta dapat optimal digunakan.
Umumnya, perusahaan yang mengurus BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu fasilitas para karyawan. Jika ketahuan tak mendaftarkan mereka sebagai peserta asuransi, lembaga atau instansi terkait berpotensi mendapatkan denda administratif. Apalagi jenis BPJS ini mempunyai landasan hukum dalam pembuatannya, yakni Undang-undang 24/2011 yang berkaitan dengan badan-badan hukum penyelenggara jaminan sosial.
Tipe peserta penerima BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu aspek yang perlu Anda perhatikan saat mengurus BPJS Ketenagakerjaan adalah tipe peserta yang berhak menerima manfaat. Setidaknya terdapat empat jenis kepesertaan yang diatur sesuai perundang-undangan, di antaranya:
- Penerima upah
Peserta yang dikelompokkan sebagai penerima upah umumnya menerima penghasilan berupa gaji, imbalan, upah, maupun bentuk lainnya dari pihak pemberi kerja. Aparatur Sipil Negara alias ASN dan karyawan BUMN maupun swasta masuk ke dalam kategori ini
- Bukan penerima upah
Anda yang mendapatkan penghasilan dari berdagang atau menjalankan usaha mandiri dapat mendaftar sebagai peserta tipe bukan penerima upah. Disebut demikian karena orang-orang dalam kelompok ini tak mempunyai atasan atau pihak kepemimpinan tertentu yang memberikan upah.
- Pekerja konstruksi
Rupanya, pekerja konstruksi mempunyai tipe peserta sendiri yang dapat menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu penyebabnya adalah karena mereka menyediakan sejumlah jasa yang meliputi konsultasi perencanaan, penyelenggaraan, serta pengawasan di lokasi proyek.
- Imigran
Satu lagi tipe peserta yang berhak menerima perlindungan ketenagakerjaan adalah imigran. Jenis pekerja ini biasanya adalah migran berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak, sedang, maupun telah melewati masa kerja dengan upah yang diterima di luar kawasan NKRI.
Syarat serta pendaftaran untuk BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum memproses, Anda perlu menyimak serta menyiapkan syarat pendaftaran yang meliputi:
- Surat izin usaha yang diterbitkan kelurahan setempat;
- Salinan kartu identitas seperti KTP dari setiap karyawan;
- Salinan Kartu Keluarga dari masing-masing karyawan;
Pas foto setiap pekerja berukuran 2×3 sebanyak satu lembar.
Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah registrasi berikut ini:
- Akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan, lalu pilih Daftarkan Saya di pojok kanan atas;
- Kemudian, Anda akan dihadapkan tiga opsi. Individu (Pekerja BPU) adalah yang dipilih untuk proses yang satu ini;
- Lengkapi informasi pendaftaran seperti informasi serta profil karyawan, konfirmasi sebagai bukti pendaftaran, serta pembayaran;
- Setelah pendaftaran online tuntas, Anda dapat membawa dokumen-dokumen yang disyaratkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ditentukan.
Semoga cara daftar keanggotaan BPJS ketenagakerjaan beserta informasi seputar tipe peserta ini memudahkan pengurusannya!